Ciamis, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang terjadi di Dusun Sindang Jaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Ciamis terpaksa menangguhkan kasus tersebut menyusul pelaku, yakni Tarsum harus menjalani masa observasi selama 14 hari di RSJ Cisarua Bandung.
Setelah dua hari menjalani tes kejiwaan, dokter ahli jiwa dari RSUD Ciamis merekomendasikan Tarsum untuk menjalani observasi di rumah sakit jiwa.
Pada Selasa (7/5/2024) Tarsum langsung dievakuasi ke RSJ Cisarua.
"Ya benar pelaku harus menjalani observasi di RSJ Cisarua selama 14 hari. Oleh sebab itu, proses penyidikan kami tangguhkan untuk sementara waktu," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada tvOnenews.com yang dihubungi melalui sambungan telepon dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Tarsum pelaku mutilasi istri di Ciamis. Dok: Tangkapan layar
Load more