LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka AS kasus korupsi dana Desa cihawuk saat di giring petugas Satreskrim Polresta Bandung.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Polisi Tangkap Mantan Kades Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

odus Operandinya menyalahgunakan anggaran desa dengan tidak membayar pajak dan mengurangi volume pengerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.

Senin, 17 Januari 2022 - 12:51 WIB

Bandung, Jawa Barat - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung menangkap AS (51), Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung karena diduga telah menggelapkan dana anggaran Dana Desa (DD). Total kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp800 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam prosesnya AS dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa terkait dana desa tahun 2016-2018.

Menurut Kusworo, Modus Operandinya menyalahgunakan anggaran desa dengan tidak membayar pajak dan mengurangi volume pengerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.

"Jadi total kerugian negara yaitu sebesar Rp 800.038.600. Uang tersebut oleh tersangka malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Baca Juga :

Kusworo menyebutkan, terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari laporan warga kepada pihaknya. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengerucut ke salah satu orang, setelah dianggap cukup bukti AS pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya itu ada informasi dari warga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka AS selaku kepala desa," ucapnya.

Kusworo menuturkan, kepada penyidik AS telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, dana desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa tapi di korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran desa dengan tidak membayar pajak/mengurangi volume pengerjaan fisik dan memanipulasi laporan pertanggung jawaban dan uangnya digunakan AS untuk kepeluan pribadi.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen anggaran desa," katanya.

Kusworo menyebutkan, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka AS dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Untuk menghindari kejadian serupa, Kusworo pun mengimbau seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara hukum, termasuk dalam penggunaan keuangan desa.

"Kami juga mengimbau para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja kepala desa yang saat ini membutuhkan kinerja sumber daya, termasuk anggaran untuk kaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk pembangunan desa," katanya. (Suhendar/ito)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Miris! Kondisi Bintang Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Insiden Siraman Air Keras, Sulit Bicara hingga Berpotensi Pensiun

Miris! Kondisi Bintang Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Insiden Siraman Air Keras, Sulit Bicara hingga Berpotensi Pensiun

Kondisi terkini dari salah satu bintang dari Timnas Malaysia, Faisal Halim setelah insiden siraman air keras yang ia terima saat liburan beberapa waktu lalu.
Mobil Rombongan Keluarga Ponpes Sidogiri Dihantam KA, Korban Bertambah Jadi Empat Orang

Mobil Rombongan Keluarga Ponpes Sidogiri Dihantam KA, Korban Bertambah Jadi Empat Orang

Korban kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Desa Patuguran, Rejoso, Pasuruan bertambah menjadi empat orang. Mobil minibus itu tertabrak KA Pandalungan.
David Moyes Tinggalkan West Ham United Akhir Musim Ini

David Moyes Tinggalkan West Ham United Akhir Musim Ini

David Moyes hengkang setelah 4,5 tahun memimpin West Ham di Stadion London.
Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Incumben Sama-sama Daftar Cabup, Apakah Sinyal Pecah Kongsi? 

Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Incumben Sama-sama Daftar Cabup, Apakah Sinyal Pecah Kongsi? 

Konstetasi Pilkada 2024 di Lamongan semakin menarik, Bupati incumbent Lamongan, Yuhronur Efendi dan wakilnya, Abdul Rouf kemungkinan besar di persimpangan pada Pilkada 2024
Di Sidang Tahunan ADB, Menkeu Sri Mulyani Serukan Upaya Kolektif untuk Mencapai Transisi Energi, Ini Poin-poin yang Disampaikan

Di Sidang Tahunan ADB, Menkeu Sri Mulyani Serukan Upaya Kolektif untuk Mencapai Transisi Energi, Ini Poin-poin yang Disampaikan

Menkeu Sri Mulyani mendorong keterlibatan sektor swasta agar memperbesar dukungan pendanaan untuk pembangunan dan perubahan iklim serta transisi ke energi hijau
Konser David Foster & Friends 2024 Umumkan Afgan sebagai Bintang Tamu Terbaru

Konser David Foster & Friends 2024 Umumkan Afgan sebagai Bintang Tamu Terbaru

Color Asia Live resmi mengumumkan AFGAN sebagai bintang tamu dari Indonesia untuk Konser HITMAN RETURNS: DAVID FOSTER & FRIENDS LIVE IN INDONESIA 2024 mendatang.
Trending
Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Terdapat 61 nama menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga nonkementerian yang disebut-sebut akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tahun 2024-2029.
Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Pengamat sepak bola Indonesia, Coach Justin pernah memperingati pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani soal attitudenya sebagai pemain sepak bola profesional.
Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 belum menerima kejelasan soal status Elkan Baggott dan Justin Hubner jelang pertandingan menghadapi Guinea, Kamis (9/5).
Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Viral aksi pelarangan ibadah mahasiswa katolik Unpam oleh sekelompok warga dan berujung ricuh. Sontak hal itu langsung ditanggapi DPR RI Ahmad Yohan.
Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Laga Timnas Indonesia U-23 lawan Guinea berlangsung tertutup tanpa dihadiri penonton. Garuda Muda menuju Olimpiade Paris 2024 menyita sejumlah pelatih di Eropa
Kereta Api Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Kereta Api Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

peristiwa tragis terjadi di Desa Rejoso, Pasuruan, Selasa (7/5) pagi. Mobil minibus sarat penumpang tabrakan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya