Depok, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok membekuk seorang kurir ganja berinisial S (24) yang beraksi di kawasan Pondok Jaya, Cipayung. Polisi juga mengamankan barang bukti 17 kilogram ganja yang akan dijual dengan sistem tempel.
Sistem tempel yang dimaksud misalnya pelaku dan pembeli janjian melalui ponsel. Ganja pun ditempel di suatu tempat yang aman dan nantinya pembeli datang untuk mengambil.
"Jadi antara pelaku dan pembeli tidak bertemu. Biasanya dilakukan malam hari dan lokasinya di tempat yang sudah mereka tentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan pelaku mengaku dari 1 kilo ganja yang berhasil terjual, pelaku mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah.
"Jadi kalau terjual semua, pelaku mendapat upah 17 juta rupiah," tuturnya.
Polisi juga masih memburu 2 orang lainnya yang merupakan pemasok ganja berinisial A dan B.
"Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar dia.
Sementara, pelaku S terancam dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mely Kasna/act)
Load more