Namun akhirnya, pelaku memutuskan untuk membungkus korban dalam sebuah karung disertai disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket.
"Pelaku kemudian berencana membuang jasad kekasihnya itu pada sebuah sungai, namun di tengah perjalan menggunakan sepeda motor, karung berisi mayat itu jatuh di lokasi penemuan dan pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali ke atas sepeda motor, hingga kemudian ditinggalkan begitu saja," jelas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Load more