Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang
- Istimewa
Sumedang, tvOnenews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jaminterl Kejagung), Reda Manthovani memperkenalkan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis aplikasi dan kode QR.
Hal itu dilakukannya saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC Abpednas) di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Reda menjelaskan bahwa masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui sistem yang terhubung dengan dapur MBG hanya dengan memindai kode QR yang telah disediakan.
"Di dapur MBG ada sistem atau aplikasi yang mudah digunakan melalui pemindaian QR. Dari situ akan masuk bentuk pelaporan dari para penerima manfaat," Â kata Reda.
Reda memaparkan sistem tersebut bertujuan memantau kualitas dan kesesuaian pelaksanaan program MBG termasuk memastikan makanan yang diberikan sesuai dengan standar dan anggaran yang telah ditetapkan.Â
Laporan yang masuk akan langsung tersimpan dalam basis data kejaksaan dan dapat diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.
Apabila ditemukan laporan yang memerlukan perhatian khusus jajaran intelijen kejaksaan akan melakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat guna melakukan verifikasi dan klarifikasi.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.Â
Menurutnya kolaborasi antara pemerintah desa dan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan terbebas dari penyalahgunaan.
Dedi juga menyoroti pentingnya penerapan restorative justice di tingkat desa. Ia menilai banyak persoalan masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung ke proses pengadilan yang memerlukan biaya besar.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menjadikan sejumlah desa sebagai percontohan penerapan restorative justice dengan melibatkan tokoh masyarakat serta jajaran intelijen kejaksaan guna mendorong penyelesaian perkara secara damai dan musyawarah.(raa)
Load more