Jawa Barat - Pasca ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Desa Cicapar, Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Ciamis langsung menangkap empat orang tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang memiliki disabilitas mental.
Dua dari empat pelaku diketahui sudah berusia uzur 50 dan 60 tahun. Keempat pelaku tersebut yakni Walo, Supri, Ceceng dan Dudeng. Dua pelaku sempat kabur melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu untuk melakukan tindakan biadab terhadap korban.
Kelakuan bejat keempat pelaku dilakukan secara terpisah dalam kurun waktu bulan Maret hingga April 2022 lalu.
Kasus terbongkar ketika korban mengadu sakit dibagian kemaluan kepada keluarganya.
"Pelaku mengaku memberi uang sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada korban kemudian keempat pelaku kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Kapolres Ciamis. AKBP Tonny Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
Keempat pelaku diringkus polisi setelah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang menderita disabilitas mental.
Meskipun kasus tersebut sempat mencuat ke publik, namun semua pelaku masih berkeliaran bebas dengan dalih sudah berdamai dengan pihak keluarga korban.
Hal ini menyulut kekecewaan korban hingga akhirnya massa dari ibu-ibu mendatangi kantor Desa Cicapar. Diduga salah satu pelaku pencabulan merupakan pegawai desa tersebut.
Polsek Banjarsari yang menangani kasus tersebut, lalu melimpahkannya ke Satreskrim Polres Ciamis.
"Meski sudah ada islah damai kedua belah pihak, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum," pungkas AKBP Tonny.
Korban yang masih duduk dibangku SD itu kini banyak berdiam diri di rumahnya. Korban diketahui sudah tidak memiliki ibu kandung karena meninggal dunia sementara ayahnya sering sakit-sakitan. Tetangga selama ini memberi perhatian lebih kepada korban. (atw/ree)
Load more