Pengajuan itu juga tidak serta merta berproses cepat. Pertimbangan utama ada pada masyarakat. Di mana jika masyarakat menginginkan itu bisa saja terjadi, namun jika masyarakat tidak mau, mustahil juga penggabungan tersebut terlaksana.
"Karena kalau rakyatnya nggak mau walaupun wali kotanya ngomong berbusa-busa ya nggak akan mungkin," ujar Idris.
Selain dari rakyat, penggabungan itu juga dikatakannya harus melalui persetujuan gubernur Jawa Barat, meskipun Jakarta menginginkan penggabungan, tidak akan bisa jika Gubernur tidak setuju.
"Tergantung bapak gubernur mau melepas nggak, mau menyerahkan nggak?" pungkasnya. (mka/ebs)
Load more