Bandung - Seorang Office Boy (OB) dengan insial TS nekat merekayasa kasus perampokan uang Rp150 juta yang tersimpan di dalam brangkas perusahaan Depo Rokok di kawasan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung Jawa Barat untuk membayar utang karena kalah judi online.
"Perusahaan Depo Rokok kerampokan uang sebesar Rp150 juta, kemudian melaporkan pada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung," Kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1/2023).
Kemudian laporan yang diterima pihaknya, bahwa aksi perampokan itu dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu dan membuat kamera CCTV di lokasi mati.
"Tim Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya didapat fakta bahwa ini rekayasa yang dilakukan tersangka TS, office boyoy yang bekerja di depo rokok tersebut," ucap Kusworo.
Dalam aksinya, Kusworo menjelaskan tersangka TS sengaja merusak dulu pintu masuk tempat tersimpannya brangkas dengan mencongkel hingga rusak, kemudian mematikan kamera CCTV seolah olah terjadi aksi perampokan.
"Pertama di ketahui ada perampokan, tersangka TS melapolkan kepada security perusahaan Depo Rokok bahwa ada uang yang hilang," jelasnya.
Sementara tersangka TS sudah mengetahui di mana kunci tersebut tersimpan dan cara mematikan kamera CCTVnya.
"Jadi Tersangka tahu tempat menyimpan kunci brangkas dan tahu juga cara mematikan server CCTV-nya," ungkap Kapolresta Bandung.
Lebih lanjut, Kombes pol Kusworo Wibowo menambahkan, tersangka TS saat mengambil uangnya tersebut dua kali, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Januari 2023, dengan jumlah yang berbeda.
"Hari pertama tersangka mengambil Rp64 juta rupiah, dan hari kedua mengambil lagi Rp85 juta rupiah, dengan total Rp150 juta rupiah,"kata kusworo.
Untuk motifnya sendiri, merampok untuk membayar hutang akibat bermain judi online.
"Uang yang di ambil hari pertama sebanyak yang Rp64 juta rupiah sudah habis untuk membayar hutang oleh tersangka ini ,"Jelasnya.
Selain menangkap tersangka TS, sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas.
"Selain tersangka TS, kami amankan juga uang senilai Rp85 juta rupiah dan perangkat CCTV sebagai barang bukti kejahatan tersangka" ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka TS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan di ancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sh/ebs)
Load more