GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Bahkan, kali ini Kamis (09/02) Kejaksaan Negeri Kabupat
Jumat, 10 Februari 2023 - 00:55 WIB
3 tersangka kasus tindan pidana korupsi dinas Kesehatan kabupaten sukabumi di giring petugas menuju mobil tahanan
Sumber :
  • tim tvone/Rizki Agustana

Sukabumi, tvonenews.com - Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Bahkan, kali ini Kamis (09/02) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diketahui berinisial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI ini, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/2/2023) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 itu, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju kepada para awak media pada Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016. 

Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. 

Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. 

Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif tersebut. 

Ia mengaku, belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa," pungkasnya. (raa/aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rizky Ridho Absen dan Paulo Ricardo Cedera, Persija Jakarta Andalkan Kedalaman Skuad Lawan PSM Makassar

Rizky Ridho Absen dan Paulo Ricardo Cedera, Persija Jakarta Andalkan Kedalaman Skuad Lawan PSM Makassar

Pelatih Persija, Mauricio Souza, menegaskan ambisinya untuk mengamankan tiga poin saat menjamu PSM Makassar pada lanjutan pekan ke-22 Super League 2025/2026.
Bukan Cuma Anjlok, Dua Tiang Listrik Ikut Ambruk Imbas Kecelakaan Kereta Bandara dan Truk Semen di Perlintasan Poris-Batuceper

Bukan Cuma Anjlok, Dua Tiang Listrik Ikut Ambruk Imbas Kecelakaan Kereta Bandara dan Truk Semen di Perlintasan Poris-Batuceper

Bukan cuma anjlok, dua tiang listrik ikut ambruk imbas dari kecelakaan antara kereta bandara dan truk semen di perlintasan Poris-Batuceper, Tangerang, pada Jumat (20/2/2026). 
Bantu Pemain Jalani Puasa, Persib Bandung Resmi Terapkan Jadwal Latihan Malam Selama Ramadan

Bantu Pemain Jalani Puasa, Persib Bandung Resmi Terapkan Jadwal Latihan Malam Selama Ramadan

Persib menggeser waktu latihan menjadi malam hari selama bulan Ramadan. Kebijakan ini sudah diterapkan tim pelatih sejak dua musim sebelumnya.
Usai Dipecat Lewat Sidang Etik, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Usai Dipecat Lewat Sidang Etik, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Usai resmi dipecat lewat sidang etik, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).
MotoGP Australia Geser ke Sirkuit Jalan Raya Adelaide di 2027, Keselamatan Pembalap Dipertanyakan

MotoGP Australia Geser ke Sirkuit Jalan Raya Adelaide di 2027, Keselamatan Pembalap Dipertanyakan

MotoGP Australia dipastikan pindah dari Sirkuit Phillip Island ke Sirkuit Jalan Raya Adelaide mulai musim 2027 nanti.
Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Terus Didalami, Polisi Duga Kuat Karena Bunuh Diri

Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Terus Didalami, Polisi Duga Kuat Karena Bunuh Diri

Pihak kepolisian terus mendalami kasus kematian Bendahara RSBP Batam berinisial SAR. 

Trending

Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Striker naturalisasi baru berpeluang dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026. Duet lini depan Timnas Indonesia diprediksi makin tajam dan jadi ancaman.
Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Buka Pintu ke Timnas Indonesia, Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Nama Laurin Ulrich tengah dikaitkan dengan Timnas Indonesia setelah performanya terus menanjak di kompetisi Jerman. Gelandang berdarah Surabaya itu masuk radar?
Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Thom Haye dipastikan absen di FIFA Series John Herdman punya empat opsi naturalisasi yang sudah ada di Indonesia untuk memperkuat lini tengah Timnas Indonesia
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Kapolres Bima Kota dan Istri Kompak Pakai Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Bahkan Sudah Kecanduan Sejak...

Kapolres Bima Kota dan Istri Kompak Pakai Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Bahkan Sudah Kecanduan Sejak...

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya bernama Miranti Afriana ternyata aktif mengonsumsi narkoba.
Mardiono Digugat Tokoh PPP Jawa Barat ke PN Jakpus Terkait Penunjukkan Uu Ruhzanul Ulum sebagai DPW PPP Jabar

Mardiono Digugat Tokoh PPP Jawa Barat ke PN Jakpus Terkait Penunjukkan Uu Ruhzanul Ulum sebagai DPW PPP Jabar

Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembanguna (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono digugat tokoh PPP Jawa Barat.
Setelah Casey Stoner, Valentino Rossi Ikut Kecam Keputusan MotoGP Coret Sirkuit Phillip Island

Setelah Casey Stoner, Valentino Rossi Ikut Kecam Keputusan MotoGP Coret Sirkuit Phillip Island

Legenda MotoGP, Valentino Rossi ikut memberikan komentar terkait resmi dihapusnya Sirkuit Phillip Island pada kalender 2027 nanti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT