Kedua, pada Selasa, 14 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, kejadian keempat pada Kamis, tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Seluruh perbuatan tersangka terhadap korban, tambahnya, dilakukan di rumah ibu korban. Tersangka dan ibu korban merupakan sepasang kekasih.
Kasus terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kerabat korban. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kita lakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD dr R Goeteng Tanoedibrata Purbalingga," lanjutnya.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga, lalu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu, tersangka berada di rumah ibu korban. (Sjo/Dan)
Load more