Dari perbuatan tersebut pelaku, PS yang berprofesi sebagai sopir truk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas IPTU Slamet Riyanto. (Rbo/Dan)
Load more