Sementara itu, tersangka AG mengaku belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM, dan saat kejadian tersangka dalam kondisi mengantuk.
"Belum punya SIM mas, saya takut makanya saya kabur dan saat itu saya memang kondisi mengantuk". kata AG saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Selasa (18/4/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil pikap milik tersangka, satu unit sepeda motor, helm, dan sepatu milik korban.
Tersangka dikenakan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(pro/buz)
Load more