Kasus pelanggaran rokok ilegal selama ini didominasi Kabupaten Jepara, namun dengan adanya temuan kasus di Kabupaten Kudus, maka Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan rokok ilegal di daerah ini.
Dalam mengungkap kasus rokok ilegal di Kudus tersebut, ujar dia, Tim Bea Cukai Kudus bekerja ekstra agar bisa mendeteksi pergerakan para pelaku peredaran rokok ilegal.
Setelah mendapatkan informasi terkait adanya bangunan yang dimanfaatkan untuk menimbun rokok ilegal di daerah Kudus, maka diterjunkan tim guna melakukan pemeriksaan.
Hasilnya ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.600 bungkus dengan jumlah mencapai 32.000 batang. (Ant/Dan)
Load more