Sukoharjo, tvOnenews.com - Tersangka pelaku mutilasi yang potongan-potongan tubuhnya dibuang di sungai di perbatasan Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah, berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polres Sukoharjo dan Solo di back up Polda Jawa Tengah.
Pelaku adalah Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan, Solo, yang ternyata merupakan teman dekat korban atas nama Rohmadi (51), warga Keprabon Wetan , Kecamatan Banjarsari, Solo.
Pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di sebuah lokasi pemakaman di wilayah Laweyan, Solo, ketika hendak kabur ke rumah kenalannya di pulau Sumatera.
Saat diringkus petugas, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas saat berusaha kabur dan melawan petugas.
"Tersangka ditangkap saat sembunyi di sebuah pemakaman. Karena melawan petugas, polisi terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur," kata Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah, dalam pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Motif pembunuhan ini, imbuh Kapolda, dipicu dendam atau sakit hati pada korban. Selain itu, tersangka ingin menguasai sepeda motor korban.
TKP pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah toko mebel di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang mana tersangka telah merencanakannya.
Jumat, 19 Mei 2023, pukul 01.01 WIB, tersangka mengeksekusi korban dengan pipa besi yang dipukulkan sebanyak 3 kali di kepala belakang korban.
"Saya pukul kepalanya tiga kali korban langsung meninggal. Setelah itu saya bingung, gemetar, dan takut kalau ketahuan orang," kata Suyono pada petugas.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suyono, akhirnya saya potong-potong lalu saya buang di tiga tempat.
"Saya pinjam pisau untuk memotong-motong tubuh Dia (Rohmadi) agar mudah dibawa untuk dibuang untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku, pipa besi, pisau pemotong daging, baju dan celana pelaku serta kursi yang penuh bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berenxana, 340 KUHP atau pasal 338 atau 339 atau 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka pelaku tunggal. Dia merencanakan sendiri semuanya," jelas Kapolda. (ers/buz)
Load more