Sukoharjo, tvOnenews.com - Tim gabungan Reskrim Polres Sukoharjo dan Solo di back up Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus mutilasi yang potongan-potongan tubuhnya dibuang di sungai di perbatasan Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah.
Pelaku adalah Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan, Solo, yang ternyata merupakan teman dekat korban atas nama Rohmadi (51), warga Keprabon Wetan , Kecamatan Banjarsari, Solo.
Dalam rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pelaku menyatakan motif pembunuhan yang ia lakukan dipicu dendam atau sakit hati pada korban.
Selain itu dendam, tersangka juga ingin menguasai sepeda motor korban.
Pelaku mutilasi dihadirkan saat rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolda Jateng, Selasa (30/5/2023). - Effendi Rois
Tersangka mengeksekusi korban pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 01.01 WIB, dengan pipa besi yang dipukulkan sebanyak 3 kali di kepala belakang korban.
"Saya pukul kepalanya tiga kali korban langsung meninggal. Setelah itu saya bingung, gemetar, dan takut kalau ketahuan orang," kata Suyono pada petugas.
TKP pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah toko mebel di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang mana tersangka telah merencanakannya.
Tersangka mengeksekusi korban dengan pipa besi yang dipukulkan sebanyak 3 kali di kepala belakang korban. Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suyono, akhirnya saya potong-potong lalu saya buang di tiga tempat.
"Saya pinjam pisau untuk memotong-motong tubuh Dia (Rohmadi) agar mudah dibawa untuk dibuang untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Sebelumnya pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di sebuah tempat pemakaman di wilayah Laweyan, Solo, ketika hendak kabur ke rumah kenalannya di pulau Sumatera.
Saat diringkus petugas, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas saat berusaha kabur dan melawan petugas.
"Tersangka ditangkap saat sembunyi di sebuah pemakaman. Karena melawan petugas, polisi terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, dalam pers rilis di Mapolres Sukoharjo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku, pipa besi, pisau pemotong daging, baju dan celana pelaku serta kursi yang penuh bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berenxana, 340 KUHP atau pasal 338 atau 339 atau 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka pelaku tunggal. Dia merencanakan sendiri semuanya," tukas Kapolda.
Seperti diketahui, kasus mutilasi ini bermula ketika terdapat enam potongan tubuh pria yang ditemukan pada Minggu (21/5/2023) pukul 11.30 WIB di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur Mojolaban Sukoharjo.
Terkait temuan tersebut, Tim gabungan bekerja sama dengan Inafis serta Tim Bid Dokkes Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Sumy Hastry dengan melibatkan Labfor Polda Jateng melakukan olah TKP, proses identifikasi dan autopsi terhadap temuan potongan tubuh yang dimutilasi.
Dari hasil autopsi, potongan tubuh yang di temukan adalah satu tubuh anggota badan seorang jenazah, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 40-50 tahun. Untuk ciri-ciri korban, ada tato di lengan kanan atas dan punggung kanan dengan gambar naga.
Adapun identitas korban mulai terkuak saat petugas melakukan pemeriksaan Daktiloskopi pada sidik jari tengah. Hasilnya 70 persen teridentifikasi merupakan sidik jari milik korban Rohmadi 50 Tahun.(ers/buz)
Load more