" Dari penanngkapan tersangka, kami dapatkan sejumlah barang bukti. Yaitu satu unit Sepeda Motor dengan Nopol H-2865-NK dan Dua buah kartu ATM milik korban," terangnya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
" Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga," pungkas Kasi Humas. (abc/buz)
Load more