Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.
Ia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.
Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum sekolah di Malang.
Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.
Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.
"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Load more