Cilacap, tvOnenews.com - Sat Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah bekuk pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 400 gram lebih. Pelaku Makbulloh (56) warga Bangkalan, Jawa Timur ini diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari warga Malaysia.
Pelaku berhasil dibekuk disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Cilacap, saat akan melakukan transaksi bersama dua temannya, yang kini ditetapkan menjadi DPO, dengan inisial ACR dan NS.
“Pelaku merupakan jaringan internasional, tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia” ujar Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (19/9/2023).
Menurut Wakapolres, Makbulloh merupakan residivis kasus narkoba yang sempat ditahan selama 12 tahun di Lapas Tanjung Pinang.
Dari tangan tersangka petugas Kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 401,36 Gram, beserta 1 alat hisap atau bong, yang baru digunakan oleh pelaku.
“kita amankan barang bukti seberat 401,36 Gram siap edar, dan 1 alat hisap” tambah Arief Fajar Satria
Pelaku dijerat dengan pasal 132 Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009, tentang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima atau menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. (isa/buz)
Load more