Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat E-KTP palsu.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan E-KTP palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara HA dan FA," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah E-KTP palsu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (gml/buz)
Load more