"Dari serangkaian hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil menangkap tersangka tak kurang dari 1 x 24 jam," ungkap AKP Agung.
Tersangka, kata Agung, sebelumnya mengawasi lokasi hingga kemudian mengetahui ada perempuan yang memarkir motor dengan posisi kunci kontak masih menempel.
"Nah kemudian pelaku bergerak cepat untuk menjalankan aksinya," sambung Agung.
Oleh tersangka, hasil kejahatan tersebut selanjutnya digadaikan kepada RS (41) warga Kecamatan Brati, Grobogan.
"Hasilnya digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang telah digadaikan di tempat lain,"
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima Tahun
‘’Dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.’’ pungkas Agung. (spo/buz)
Load more