Salatiga, tvOnenews.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kesbangpol dan Bawaslu Kota Salatiga, Jawa Tengah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan daerah.
Operasi penertiban ini dilakukan setiap hari hingga pelaksanaan kampanye yang akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.
Dalam penertiban yang telah dilaksanakan, petugas gabungan telah menertibkan ribuan baliho dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Joko Hariyono mengatakan, dari kajian yang dilakukan terdapat ribuan baliho dan APK yang melanggar aturan daerah. Penertiban ini dilakukan sebelum masa kampanye dan menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kesbangpol.
" Sebelum penertiban dilakukan, seminggu sebelumnya kami telah mengirim surat kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Kita kasih waktu seminggu sampai sepuluh hari. Jika tidak ditertibkan terpaksa kami turun ke lapangan,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan lebih lanjut oleh Joko, pihaknya melakukan penertiban terhadap alat peraga yang berbau kampanye. Sementara alat peraga sosialisasi masih diperbolehkan.
“ Tempat yang diperbolehkan juga sudah diatur, jalan-jalan yang diperbolehkan atau tidak juga sudah ditentukan. Tiga tempat yang tidak boleh diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah,” tambahnya.
Alat peraga yang telah ditertibkan oleh petugas gabungan, nantinya akan dimusnahkan di TPA Ngronggo Kota Salatiga Jawa Tengah.
" Saat ini kita setiap hari dari Satpol PP juga menertibkan baliho kecil-kecil yang berada di jalan. Tapi nanti jika memasuki masa kampanye, penertiban baliho menjadi tanggung jawab Bawaslu kita backup saja,” pungkasnya. (abc/buz)
Load more