“Korban ODGJ, dikuatkan dengan mempunyai riwayat perawatan di RSJ Semarang,” ungkapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, korban dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
“Perwakilan dari keluarga korban tidak menghendaki untuk dilakukannya autopsi dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan,” pungkas dia. (arm/buz)
Load more