Adapun ke 4 teman tersangka lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi pun mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (rbo/buz)
Load more