Solo, tvOnenews.com - Calon wakil presiden pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespon adanya peringatan pada dirinya yang dinilai melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Peringatan tersebut terkait program kampanye tim Prabowo-Gibran saat memberikan susu gratis pada anak-anak.
"Ya kalau ada teguran ada kesalahan silahkan disampaikan saja ya," ungkap Gibran saat ditemui usai menghadiri penyerahan piala lomba mewarnai, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, (7/12/2023).
Saat ditanyakan apakah sudah mendapatkan panggilan dari bawaslu terkait hal tersebut. Gibran menyatakan belum ada panggilan hingga sampai saat ini.
"Belum (ada panggilan dari bawaslu DKI)," jawabnya singkat.
Diketahui, Gibran saat kampanye dan membagikan susu pada anak-anak dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.(ers/buz)
Load more