Grobogan, tvOnenews.com – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gubug–Kedungjati, turut Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Gubug–Kedungjati Kabupaten Grobogan, sering terjadi peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (20/2/2024).
Saat melakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
“Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Load more