Banyumas, Jawa Tengah - Tiga lelaki menyaru sebagai pegawai BUMN melakukan penipuan dengan modus membantu pencairan uang asuransi. Pelaku meminta uang muka sebagai biaya pajak. Tak hanya itu, dalam aksinya, salah seorang pelaku juga mencuri dompet dan HP korban. Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas.
Ketiganya menawarkan bantuan pencairan dana asuransi, namun membutuhkan uang bayar pajak dimuka.
"Setelah percaya, kemudian korban memberikan uang tunai Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram berikut suratnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Kamis (20/1/2022).
Saat korban masih mengobrol dengan para pelaku, salah satu dari pelaku izin ke kamar mandi. Setelah para pelaku pamitan meninggalkan rumah korban, korban bermaksud mengambil handphone miliknya. Ternyata handphone dan dompet milik korban sudah hilang.
Korban tersadar baru saja ditipu. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas.
Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (18/1) malam, tim Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku RS (18) laki laki warga Kecamatan Patikraja Banyumas, dan MS (19) laki laki warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap di simpang empat Kebon Dalem Purwokerto Timur. Sedangkan pelaku LJ (23) laki laki warga Kabupaten Brebes, diamankan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dari pengakuan kepada petugas, ketiganya memang pelaku spesialis. Mereka sudah melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap dan Magelang. Hasil aksinya mencapai Rp.10.500.000-, serta perhiasan emas berupa cincin dan anting.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta rupiah, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Xiaomi, satu unit handphone merk Invinix, satu unit handphone merk Asus, satu unit mobil Honda Brio Satya, satu lembar formulir pencairan asuransi, foto copy dan KK milik korban, satu buah map warna biru berisikan surat tugas dan daftar nomor kontak, satu map warna biru yang berisikan dokumen dari PT, serta satu buah cincin emas seberat 5 gram berikut kuitansi pembelian.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more