Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP kota Semarang menggelar operasi yustisi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras (miras), Jumat (21/1/2022) malam. Mereka menyita puluhan miras berbagai jenis.
Sedikitnya ada 36 botol miras disita dari satu warung dan dua kafe remang-remang di wilayah Semarang Timur. Jenis minuman kerasnya pun beragam. Ada 11 botol Congyang, 23 Botol miras Markas, satu botol anggur merah, dan satu botol soju.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, razia ini dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang resah dengan banyaknya peredaran bebas miras. Hal ini pun ditindaklanjuti dengan yustisi berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Jadi malam ini kita lakukan Yustisi karena adanya aduan masyarakat. Warga merasa resah dengan adanya yang jual miras," kata Fajar
Apalagi sebentar lagi, kata dia, sudah menjelang bulan puasa. Sehingga pihaknya tak ingin situasi kota Semarang tak kondusif karena adanya orang yang mabuk-mabukan atau pesta miras.
"Kurangilah intensitas jualan miras. Masak sekarang ini jualan miras kayak pedagang umum, dijual secara terang terangan," jelasnya
Tidak hanya menyita mirasnya, petugas Satpol PP juga merobohkan warung penjual miras di Jalan Dr Cipto serta menyegel dua kafe remang-remang di Jalan Kartini tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada mereka.
Load more