Purbalingga, Jawa Tengah - Polres Purbalingga menggerebek judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah. Hasilnya, delapan orang tertangkap, sedangkan satu orang berhasil kabur.
Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah pasti, tim Satreskrim Polres Purbalingga turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Di lokasi, kami mengamankan sejumlah orang berikut barang buktinya," kata Pujiono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dan Kasi Humas, Iptu Muslimun.
Dari hasil pemeriksaan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SP (49) selaku pemilik arena judi sabung ayam. Selain itu, HS (52) dan DMS (20) pemilik ayam aduan dan uang taruhan. Kemudian SY (24) selaku wasit atau timer saat adu ayam. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kejobong.
Selain itu, JR (37) warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, RJ (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, BO (35) dan NR (35) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Keempat tersangka merupakan pemain judi yang ikut memasang taruhan saat adu ayam dilakukan.
"Selain delapan tersangka tersebut, satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Kepadanya sudah kami etapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Load more