"Rekan tersangka berinisial H saat ini juga sudah tertangkap dan diperiksa di Polres Demak," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan untuk penjualan unit sepeda motor hasil kejahatan, pelaku menjual sepeda motor curian secara online.
"Kalau dapat sepeda motor, langsung dijual secara online. Harga jual kisaran Rp 3 juta tergantung jenis motor. Dia kebanyakan mengambil sepeda motor matic, kecuali kalau ada permintaan khusus," jelasnya.
Load more