GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terganjal Perizinan, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Pati Tak Bisa Melaut

Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong di Juwana, Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut.
Senin, 28 Februari 2022 - 18:03 WIB
Kapal eks Cantrang terparkir di pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Senin (28/2/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah – Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong (eks cantrang) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut. Karena terkendala perizinan tersebut, ratusan kapal jaring tarik berkantong kini tak dapat melaut dan menganggur terparkir di pelabuhan Juwana.

Salah seorang pemilik kapal eks Cantrang, Hadi Sutrisno mengatakan, saat ini di Juwana, Pati, terdapat sekitar 300-an kapal jaring tarik berkantong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir di pelabuhan Juwana dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan legalitas kepada teman-teman alat tangkap eks Cantrang untuk merubah perijinan menjadi jaring tarik berkantong." kata Hadi, Senin (28/2/2022).

"Namun dilapangan menindaklanjuti keluh kesah teman teman eks cantrang khususnya di Juwana dan Rembang yang saat ini masih berproses mengurus perizinan banyak sekali kendala di lapangan. Di juwana saat ini lebih dari 50 persen kapal eks cantrang tidak bisa melaut karena perizinannya belum selesai," lanjutnya.

Hadi Sutrisno mengungkapkan, di Juwana ada 150-an kapal eks cantrang (jaring tarik berkantong) hingga saat ini belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. 

"Teman teman nelayan eks cantrang ini sudah berbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak selesai-selesai. Mohon sekali kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diadakan gerai-gerai perizinan lagi dan juga personel-personel cek fisik kapal ditambah,” pintanya.

Hadi menambahkan, kendala yang dihadapi nelayan eks Cantrang adalah terkait kepengurusan dokumen, cek fisik kapal, dan terkendala finansial karena kepengurusan perijinan yang mulai dari nol hingga lengkap membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

"Kendala paling berat di pendanaan, karena semua proses perijinan dari nol lagi. Pungutan per 1 gross ton berat kapal sekitar Rp1.680.000, kalau kapalnya berbobot 100 gross ton berarti butuh biaya Rp168.000.000. Belum lagi proses perubahan gross akte, surat ukur, proses penerbitan dokumen lainnya, itu juga butuh biaya," keluhnya. 

Dalam proses pengurusan perijinan melaut, para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang berharap diberikan diskresi sambil menunggu penyelesaian perizinan peralihan eks cantrang ke alat tangkap jaringan tarik berkantong.

Paling tidak, nelayan diperbolehkan untuk melakukan satu hingga tiga kali trip melaut, agar persoalan finansial dalam mengurus perizinan tersebut bisa tercover. Namun permintaan diskresi melaut oleh para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang tersebut tampaknya belum bisa terpenuhi.

Nelayan dipaksa untuk menyelesaikan perizinan, namun dalam mengurus perizinan masih banyak kendala yang terjadi di lapangan. 

Sebelumnya keluar surat perintah dari Kakorpolairud Baharkam Polri dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP mengatur kapal nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus mengurus perizinan peralihan alat tangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan zero tolerance sekaligus bakal memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi di kawasan perairan dalam rangka memastikan penangkapan ikan terukur dapat terlaksana dengan baik.

Hal itu untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk cantrang. (Abdul Rohim/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan pelaku usaha muda mengikuti kegiatan Offline Mentoring Rocket Incubation 2026 yang berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok pangan di Jakarta untuk kebutuhan bulan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 2026 tercukupi.
Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kontroversi akta kelahiran tujuh pemain naturalisasi Malaysia makin panas dan memasuki babak baru.
Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (11/2/2026).
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT