News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terganjal Perizinan, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Pati Tak Bisa Melaut

Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong di Juwana, Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut.
Senin, 28 Februari 2022 - 18:03 WIB
Kapal eks Cantrang terparkir di pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Senin (28/2/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah – Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong (eks cantrang) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut. Karena terkendala perizinan tersebut, ratusan kapal jaring tarik berkantong kini tak dapat melaut dan menganggur terparkir di pelabuhan Juwana.

Salah seorang pemilik kapal eks Cantrang, Hadi Sutrisno mengatakan, saat ini di Juwana, Pati, terdapat sekitar 300-an kapal jaring tarik berkantong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir di pelabuhan Juwana dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan legalitas kepada teman-teman alat tangkap eks Cantrang untuk merubah perijinan menjadi jaring tarik berkantong." kata Hadi, Senin (28/2/2022).

"Namun dilapangan menindaklanjuti keluh kesah teman teman eks cantrang khususnya di Juwana dan Rembang yang saat ini masih berproses mengurus perizinan banyak sekali kendala di lapangan. Di juwana saat ini lebih dari 50 persen kapal eks cantrang tidak bisa melaut karena perizinannya belum selesai," lanjutnya.

Hadi Sutrisno mengungkapkan, di Juwana ada 150-an kapal eks cantrang (jaring tarik berkantong) hingga saat ini belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. 

"Teman teman nelayan eks cantrang ini sudah berbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak selesai-selesai. Mohon sekali kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diadakan gerai-gerai perizinan lagi dan juga personel-personel cek fisik kapal ditambah,” pintanya.

Hadi menambahkan, kendala yang dihadapi nelayan eks Cantrang adalah terkait kepengurusan dokumen, cek fisik kapal, dan terkendala finansial karena kepengurusan perijinan yang mulai dari nol hingga lengkap membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

"Kendala paling berat di pendanaan, karena semua proses perijinan dari nol lagi. Pungutan per 1 gross ton berat kapal sekitar Rp1.680.000, kalau kapalnya berbobot 100 gross ton berarti butuh biaya Rp168.000.000. Belum lagi proses perubahan gross akte, surat ukur, proses penerbitan dokumen lainnya, itu juga butuh biaya," keluhnya. 

Dalam proses pengurusan perijinan melaut, para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang berharap diberikan diskresi sambil menunggu penyelesaian perizinan peralihan eks cantrang ke alat tangkap jaringan tarik berkantong.

Paling tidak, nelayan diperbolehkan untuk melakukan satu hingga tiga kali trip melaut, agar persoalan finansial dalam mengurus perizinan tersebut bisa tercover. Namun permintaan diskresi melaut oleh para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang tersebut tampaknya belum bisa terpenuhi.

Nelayan dipaksa untuk menyelesaikan perizinan, namun dalam mengurus perizinan masih banyak kendala yang terjadi di lapangan. 

Sebelumnya keluar surat perintah dari Kakorpolairud Baharkam Polri dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP mengatur kapal nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus mengurus perizinan peralihan alat tangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan zero tolerance sekaligus bakal memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi di kawasan perairan dalam rangka memastikan penangkapan ikan terukur dapat terlaksana dengan baik.

Hal itu untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk cantrang. (Abdul Rohim/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT