Semarang, Jawa Tengah - Jajaran Reskrim Polsek Ambarawa bersama dengan Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan SR (44) warga Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Rabu (6/4/2022) kemarin.
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Nur Rofiq (50) warga Limbangan Kabupaten Kendal mengalami kerugian hingga Rp200 juta yang diberikan korban kepada tersangka sebagai uang tanda jadi ( DP).
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, saat dijumpai di Mapolres Semarang, Kamis (7/4/2022) menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, dan untuk meyakinkan korban, bahwa tanah itu miliknya maka saat pertemuan dengan Korban, SR membawa FotoCopy Sertifikat tanah tersebut.
" Kejadian ini bermula pada bulan September 2021 saat Korban Nur Rofiq ditawari Tersangka SR alias Gendus sebidang tanah seluas 1.992 M² yang berada di Kelurahan Kupang, Ambarawa, dan disepakati dengan harga Rp1.500.000 per meter persegi. Selanjutnya sekitar tanggal 5 Oktober 2021 pihak korban memberikan DP sebagai tanda jadi kepada tersangka," jelasnya.
Sekitar akhir bulan januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR dengan bukti dari pemilik asli yaitu Trimah. Merasa terkena akal akalan dari SR, korban kemudian mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun SR tidak menunjukkan itikad baik sehingga korban kemudian melaporkan Ke Polsek Ambarawa.
Load more