GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pemerasan Dokter PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Dituntut 3 Tahun Penjara

Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Rabu, 10 September 2025 - 20:15 WIB
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum Tommy U. Setyawan mengatakan, jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp2,4 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," katanya.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa yang melakukan penarikan dana dari para residen tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi.

Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80 juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Putri KW Naik Level di Eropa, Dua Faktor Ini Jadi Evaluasi PBSI Usai Belum Bawa Gelar Juara

Putri KW Naik Level di Eropa, Dua Faktor Ini Jadi Evaluasi PBSI Usai Belum Bawa Gelar Juara

Putri KW jadi salah satu pebulutangkis tunggal putri tumpuan Indonesia untuk meraih gelar juara.
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Kendaraan Tembus 285 Ribu, Ini Tanggal Rawan Macet

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Kendaraan Tembus 285 Ribu, Ini Tanggal Rawan Macet

Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi 24 Maret dengan 285 ribu kendaraan, pemerintah imbau hindari tanggal rawan macet.
Terjebak Antrian Panjang Tol Semarang Solo, Pemudik Pilih Keluar Jalur Alteri Salatiga

Terjebak Antrian Panjang Tol Semarang Solo, Pemudik Pilih Keluar Jalur Alteri Salatiga

Arus balik Lebaran di ruas Tol Semarang–Solo, Selasa sore, diwarnai kepadatan panjang hingga sekitar 15 kilometer.
Lawan Tim Peringkat 154 Dunia, John Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Remehkan St Kitts and Nevis

Lawan Tim Peringkat 154 Dunia, John Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Remehkan St Kitts and Nevis

Timnas Indonesia memulai FIFA Series 2026 dengan berada di peringkat 121 dunia. Tim pun akan lebih dahulu menghadapi St Kitts and Nevis yang berada di peringkat 154 dunia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 
Lonjakan Wisatawan di Malioboro Pada H+3 Lebaran Picu Kemacetan, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Lonjakan Wisatawan di Malioboro Pada H+3 Lebaran Picu Kemacetan, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Malioboro masih menjadi magnet wisatawan pada H+3 lebaran. Lonjakan jumlah pengunjung yang datang dari berbagai daerah membuat kawasan ini tetap ramai sejak siang hingga malam hari.
Jadwal Lengkap  F1 GP Jepang 2026 Pekan Ini: Balapan Siang Hari, Max Verstappen Siap Obrak-abrik Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2026 Pekan Ini: Balapan Siang Hari, Max Verstappen Siap Obrak-abrik Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal lengkap F1 GP Jepang 2026, di mana Max Verstappen (Red Bull Racing) siap merusak dominasi dua pembalap Mercedes, Kimi Antonelli dan George Russell.

Trending

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Wipawee Srithong mampu tampil gemilang di final four Liga Voli Thailand 2026 usai dipecat oleh Red Sparks beberapa waktu lalu.
Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

3 berita sport terpopuler: Megawati Hangestri jadi sorotan di Korea, PSSI kirim pesan tegas untuk fans Garuda, hingga keputusan John Herdman dipertanyakan.
Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Sebanyak 15 pemain telah bergabung dalam latihan terbuka untuk media ini. Seluruh pemain dari Super League dan beberapa pemain Timnas Indonesia abroad pun telah bergabung. 
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Nama bintang voli Idnoensia yang berasal dari Jember, Megawati Hangestri, belakangan mendadak kembali menjadi perbincangan hangat di Korea Selatan.
Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Ivan Kolev memprediksi debut John Herdman bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 akan beri lebih banyak kesempatan kepada pemain lokal untuk bersinar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT