Purbalingga, Jawa Tengah - Lelaki berinisial STM (25) wiraswasta, warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 180 juta, berdalih investasi di sekolah penerbangan.
Kasus bergulir sejak Februari 2020. Korban bernama Bening Septaria (28), warga Mrebet Purbalingga, melakukan transfer uang ke tersangka sebanyak empat kali. Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi melakuan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, dua kali dipanggil tersangka mangkir. Lalu dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS co-work Semarang, dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha sekolah penerbangan ternyata fiktif. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(Sjo/Buz)
Load more