LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka penipuan dan penggelapan dikeler petugas Polres Purbalingga.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Penipuan Investasi Fiktif, Warga Tangerang Dicokok Polres Purbalingga

STM (25) warga Tanggerang, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, terkait penipuan dan penggelapan senilai Rp 180 juta, berdalih investasi sekolah penerbangan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:25 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Lelaki berinisial STM (25) wiraswasta, warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 180 juta, berdalih investasi di sekolah penerbangan.

"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Rabu (25/5/2022).

Kasus bergulir sejak Februari 2020. Korban bernama Bening Septaria (28), warga Mrebet Purbalingga, melakukan transfer uang ke tersangka sebanyak empat kali. Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp 180 juta.

"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai  yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi melakuan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, dua kali dipanggil tersangka mangkir. Lalu dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.

Baca Juga :

"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS co-work Semarang, dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.

"Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha sekolah penerbangan ternyata fiktif. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya. 

"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(Sjo/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Boyband asal Korea Selatan NCT Dream menggelar konser di Stadion GBK pada Sabtu (18/5/2024). Kekhawatiran pun muncul mengingat jarak antara konser dan pertandingan Timnas Indonesia hanya beberapa pekan saja. 
Sindir Qodari, AMPG Tegaskan Golkar Lulus Materi Loyalitas Jokowi dan Prabowo-Gibran

Sindir Qodari, AMPG Tegaskan Golkar Lulus Materi Loyalitas Jokowi dan Prabowo-Gibran

Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Syafaat Perdana menilai pernyataan Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari lucu karena mengatakan Golkar bisa menjadi Brutus di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Puan Maharani Kenalkan Sistem Irigasi Sawah Khas Bali di Forum Air Dunia ke-10 2024: Suatu Penghormatan Kepada Alam

Puan Maharani Kenalkan Sistem Irigasi Sawah Khas Bali di Forum Air Dunia ke-10 2024: Suatu Penghormatan Kepada Alam

Ketua DPR RI Puan Maharani mengenalkan sistem irigasi tradisional khas Bali saat membuka Forum Air Dunia atau World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali.
KTT WWF ke-10, Hasnuryadi Dukung Langkah DPR RI Cegah Terjadinya Krisis Air

KTT WWF ke-10, Hasnuryadi Dukung Langkah DPR RI Cegah Terjadinya Krisis Air

Indonesia menjadi tuan rumah agenda internasional 10th World Water Forum (WWF) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 19-22 Mei 2024.
Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor KONI Kotim Dan 2 SOPD, Ungkap Dugaan Tipikor Rp 30,2 M

Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor KONI Kotim Dan 2 SOPD, Ungkap Dugaan Tipikor Rp 30,2 M

Penggeladahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan Tipikor dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD 2021 s/d 2023.
Setiap Masuk Masjid, Jangan Lupakan Amalan Sunnah Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalkan...

Setiap Masuk Masjid, Jangan Lupakan Amalan Sunnah Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalkan...

Inilah amalan yang sebaiknya dikerjakan jika baru masuk ke dalam masjid, bukan langsung duduk, sebaiknya kerjakan amalan ini dulu kata Ustaz Adi Hidayat begini.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya