Mangkir dari Pemeriksaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan di Pati Kini Diburu Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com - Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial A yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan melarikan diri saat hendak diperiksa oleh penyidik.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati saat ini tengah memburu tersangka yang diketahui sudah berada di luar wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan A sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan tersangka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
"Kami sudah melakukan pemanggilan yang pertama pada tanggal 4 Mei, namun pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir saat pemanggilan di Mapolres Pati" kata AKP Iswantoro, Rabu (6/5/2026).Â
Menurut Iswantoro, keberadaan tersangka hingga kini belum diketahui secara pasti. Bahkan, pihak keluarga maupun penasihat hukum mengaku tidak mengetahui lokasi A.
"Saat ini keberadaan pelaku masih dalam pencarian tim kami di lapangan. Pelaku saat ini memang tidak kooperatif tidak memberikan info apapun kepada penasehat hukum maupun penyidik," ungkap dia.Â
AKP Iswantoro menambahkan, pihaknya kini terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Ada dugaan pelaku saat ini tidak ada di pati. Saat ini masih dalam pengejaran tim kami di lapangan," lanjutnya.Â
Polisi berencana kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada Kamis (7/5/2026). Jika kembali mangkir, aparat menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita akan lakukan upaya pemanggilan yang kedua besok tanggal 7 Mei. Jika kembali tidak hadir akan kami lakukan upaya paksa penjemputan kepada pelaku," pungkas dia. (arm/buz)Â
Load more