Demi Gaya Hidup dan Open BO, Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Sepeda Motor
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, Ibra Maulana Ibrohim (23), warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan setelah diduga melakukan penggelapan puluhan sepeda motor milik sejumlah korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya dengan alasan akan disewakan kembali.
Namun, kendaraan yang dipercayakan kepadanya justru digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kendaraan mereka yang tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sekitar 40 sepeda motor. Modusnya dengan menyewa kendaraan dari teman maupun adik kelasnya, kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik," ujar Aliet.
Menurutnya, pelaku telah menjalankan aksinya berulang kali dengan memanfaatkan kepercayaan para korban yang sebagian besar berasal dari lingkungan pertemanan dan kampus.
Dari hasil gadai puluhan kendaraan tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp138 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO," ungkap Aliet.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Reskrim Polsek Ngaliyan berhasil mengamankan sekitar 40 unit sepeda motor yang sebelumnya telah digadaikan pelaku.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.
Sementara itu, Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Pastikan identitas dan tujuan penggunaan kendaraan benar-benar jelas untuk menghindari tindak pidana serupa," kata Riki.
Riki juga menegaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan pelaku dipersilakan datang ke Mapolsek Ngaliyan.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini, silahkan datang ke Mapolsek Ngaliyan dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini seluruh barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Ngaliyan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang menerima kendaraan gadai dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa-menyewa maupun peminjaman kendaraan bermotor.(dcz/buz)
Load more