Demak, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Demak meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, tiga tersangka beraksi sendiri sendiri dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraannya. Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mengungkap ciri-ciri pelaku atas keterangan para saksi.
"Seluruh kasus ini diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling", kata Kapolres saat menyampaikan konferensi pers, di Mapolres, Kamis (9/6/2022).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X serta sebuah motor sudah dalam kondisi dipreteli onderdilnya.
Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres.
Tersangka M Maulana Ibrahim menggasak sepeda motor korban saat diparkir disebuah toko kelontong di desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Senin (6/6/2022). Sedangkan M Rizkhi mencuri motor seorang pekerja proyek jalan yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Pantura Sayung, Demak, Mei lalu.
"Dengan menggunakan kunci palsu tersangka berhasil membawa kabur motor korban. Dan selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya di Magelang", jelas Rizki
Sementara tersangka Novi Dwi Aryanto beraksi di rumah Nur Alim (34) warga Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen, awal Mei lalu. Untuk bisa menggasak sepeda motor dan uang 2 juta milik korban, tersangka berpura-pura bertamu dan minta diizinkan menginap karena kemalaman.
"Karena pelaku membutuhkan pertolongan, tanpa curiga korban mempersilakan tersangka menginap. Namun saat korban lengah, tersangka membawa kabur motor dan uang korban yang disimpan di dalam tas korban", ungkap AKBP Budi.
Kapolres menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.
"Kami himbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm," tandasnya. (San/Buz)
Load more