Semarang, Jawa Tengah - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dimana pada tahun 2022 Pemkab Semarang memberlakukan pemutihan/penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapatkan pemutihan atau penghapusan denda PBB.
" Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan denda yang diberikan oleh Pemkab Semarang. Syaratnya cukup dengan membayar PBB sebelum tenggat waktu pembayaran berakhir pada 31 September dan bisa datang ke kantor layanan Pajak Daerah untuk membuat permohonan pemutihan denda," jelas Rudibdo Selasa (14/6/2022).
Selain itu guna meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. Saat ini Pemkab Semarang telah memulai "Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah" dimana saat ini masyarakat tak perlu lagi pergi ke loket Pajak atau Bank untuk membayar pajak.
" Dengan adanya sistem elektronik ini, masyarakat bisa membayar berbagai pajak dan restribusi daerah seperti pajak restoran, pajak hiburan, PBB dan lain lain melalui aplikasi marketplace online dan internet banking," ujarnya.
Selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dan restribusi, sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah juga srmakin memudahkan masyarakat untuk bisa merubah data wajib pajak.
" Bagi masyarakat yang mutasi dan ingin update data bisa memanfaatkam aplikasi ini, sehingga masyarakat tak perlu lagi harus mengantri di kantor pajak daerah," imbuh Dibdo.
Dijelaskan pula oleh Rudibdo, dengan adanya sistem elektronifikasi transaksi keuangan daerah bisa menekan kebocoran pendapatan daerah dan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
" Kalau dulu petugas harus keliling ke objek pajak. Yang harus ke restoran ya ke restoran, yang ke karaoke ya harus ke karaoke dan beberapa lainnya. Sehingga hal ini petugas harus bertemu dengan pengusaha dan ini berpotensi menimbulkan sesuatu yang kita tidak bisa kontrol secara langsung. Kalau dengan adanya sistem elektronifikasi potensi ini bisa kita cegah," tegasnya.
Diharapan dengan semakin mudahnya melakukan pembayaran pajak dan restribusi daerah masyarakat bisa mrmanfaatkan kemudahan ini sehingga pendapatan daerah sekamin meningkat. (Abc/Buz)
Load more