Banyumas, Jawa Tengah - Sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil digulung petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Aksi sindikat itu terbongkar setelah polisi pura-pura menjadi pembeli sepeda motor curian yang ditawarkan secara online di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Jumat (24/6/2022), mengatakan korban bernama Rasito (58) warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
"Awalnya korban keluar ke depan rumah bermaksud untuk memindahkan sepeda motor lain milik korban. Ternyata, sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada," ujarnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Lalu melaporkan ke Polsek Ajibarang. Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas lalu melakukan penyidikan.
Ada informasi, seseorang menjual sepeda motor Honda Vario secara online, hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB di wilayah Bumiayu. Kemudian tim berpura-pura menawar dan mengajak transaksi dengan penjual. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor Honda Vario yang hilang di wilayah Ajibarang.
Saat dilakukan interogasi, penjual, yakni SA mengaku hanya menjualkan sepeda motor, perintah dari SUS. Sepeda motor laku seharga Rp 5.700.000,- dan SA mendapatkan komisi Rp 700 ribu.
Load more