GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kebumen Ungkap Investasi Crypto Bodong, Kerugian Korban Mencapai 200 Miliar

Polres Kebumen mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Jumat, 1 Juli 2022 - 20:41 WIB
Tersangka FT saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus investasi trading bodong, di Mapolres Kebumen, Jumat (1/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Polres Kebumen berhasil mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.

FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus kejahatan yang dilakukan FT adalah menjanjikan dalam setiap sepuluh hari korban akan mendapat keuntungan lima persen dari setiap uang yang di investasikan. 

"Lima persen keuntungan itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung. Aslinya ya cuma muter-muter aja," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, saat konferensi, Jumat (1/7/2022).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan dari korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan tersangka. Kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepada tersangka.

Korban tersangka tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. Total kerugian para korban kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari deposit terkecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutur Kapolres melanjutkan. 

Saat ditanya wartawan tersangka FT yang juga mantan TKW ini mengatakan memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat dirinya menjadi TKW di Hongkong.

Dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta, tersanga FT lantas mengajak orang banyak, dengan iming-iming profit yang mengiurkan. Tersangka diakui lihai dalam meyakinkan para calon korbannya.

Sebagian uang dari investor ia gunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, dan barang mewah. 

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Sementara itu, salah satu korban RZ (48) yang juga tetangga tersangka, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen. 

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

"Awal lancar mas, 10 hari sekali dapat profit. Saya top up lagi, total uang yang saya serahkan ke tersangka mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah," jelas RZ kepada wartawan.

Merasa sudah ada kejanggalan, korban RZ mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka. Dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, tidak bisa ditarik.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan buku rekenening dan atm milik tersangka, puluhan handphone mewah berbagai merk milik tersangka dan tiga laptop dan mesin printer milik tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rayakan Idul Adha di Prancis, Seskab Teddy Ungkap Kegiatan Prabowo Selama di Sana

Rayakan Idul Adha di Prancis, Seskab Teddy Ungkap Kegiatan Prabowo Selama di Sana

Presiden RI Prabowo Subianto resmi memulai kunjungan kenegaraan ke Prancis dengan mendarat di Bandara Orly, Paris, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.50 waktu
Beri Layanan Khusus Saat Idul Adha 1447 H, 52 Tahanan KPK Bakal Sholat Id Bersama

Beri Layanan Khusus Saat Idul Adha 1447 H, 52 Tahanan KPK Bakal Sholat Id Bersama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi pelaksanaan ibadah solat Idul Adha 1447 H bagi tahanan muslim, Rabu (27/5/2026). Sholat Id bagi tahanan rencananya
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Selasa Ini, Hujan Guyur Hampir Seluruh Indonesia hingga Ancaman Banjir Rob

BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Selasa Ini, Hujan Guyur Hampir Seluruh Indonesia hingga Ancaman Banjir Rob

BMKG memprakirakan hujan ringan hingga petir di banyak wilayah Indonesia dan mengingatkan potensi banjir rob di NTB akibat fenomena Purnama Biru.
Indonesia Berduka, Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia

Indonesia Berduka, Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia

Indonesia berduka, tokoh politik tersohor Abdillah Toha, yang juga merupakan satu di antara pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) meninggal dunia, pada Selasa
Ari Moya Jadi Pelatih Timnas Padel Indonesia

Ari Moya Jadi Pelatih Timnas Padel Indonesia

Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) menggelar konferensi pers pada 24 Mei 2026 di Yogyakarta untuk menyampaikan perkembangan terbaru serta arah strategis pembinaan olahraga padel di Indonesia.
Dinas KPKP DKI: 68.048 Ekor Hewan Kurban Bakal Dipotong di Jakarta

Dinas KPKP DKI: 68.048 Ekor Hewan Kurban Bakal Dipotong di Jakarta

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menyebut sebanyak 68.048 hewan kurban akan dipotong di Jakarta pada Iduladha 2026.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Pemerintah mengusulkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam revisi RUU Polri. Menteri Hukum sebut penyesuaian harapan hidup masyarakat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT