GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kebumen Ungkap Investasi Crypto Bodong, Kerugian Korban Mencapai 200 Miliar

Polres Kebumen mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Jumat, 1 Juli 2022 - 20:41 WIB
Tersangka FT saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus investasi trading bodong, di Mapolres Kebumen, Jumat (1/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Polres Kebumen berhasil mengungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi cryipto atau uang digital. Dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.

FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus kejahatan yang dilakukan FT adalah menjanjikan dalam setiap sepuluh hari korban akan mendapat keuntungan lima persen dari setiap uang yang di investasikan. 

"Lima persen keuntungan itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung. Aslinya ya cuma muter-muter aja," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, saat konferensi, Jumat (1/7/2022).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan dari korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan tersangka. Kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepada tersangka.

Korban tersangka tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. Total kerugian para korban kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari deposit terkecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutur Kapolres melanjutkan. 

Saat ditanya wartawan tersangka FT yang juga mantan TKW ini mengatakan memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat dirinya menjadi TKW di Hongkong.

Dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta, tersanga FT lantas mengajak orang banyak, dengan iming-iming profit yang mengiurkan. Tersangka diakui lihai dalam meyakinkan para calon korbannya.

Sebagian uang dari investor ia gunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, dan barang mewah. 

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Sementara itu, salah satu korban RZ (48) yang juga tetangga tersangka, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen. 

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

"Awal lancar mas, 10 hari sekali dapat profit. Saya top up lagi, total uang yang saya serahkan ke tersangka mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah," jelas RZ kepada wartawan.

Merasa sudah ada kejanggalan, korban RZ mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka. Dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, tidak bisa ditarik.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan buku rekenening dan atm milik tersangka, puluhan handphone mewah berbagai merk milik tersangka dan tiga laptop dan mesin printer milik tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Drama Piala FA! Sunderland Hancurkan Oxford hingga Leeds Lolos dengan Cara Berbeda

Sejumlah tim memastikan diri melaju ke putaran kelima Piala FA setelah meraih kemenangan pada laga putaran keempat yang berlangsung, Senin (16/2/2026).
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Klasemen Sementara IBL 2026 hingga Pekan Keenam: Belum Terkalahkan, Pelita Jaya Kuasai Puncak

Klasemen Sementara IBL 2026 hingga Pekan Keenam: Belum Terkalahkan, Pelita Jaya Kuasai Puncak

Hingga akhir pekan keenam IBL 2026 Pelita Jaya sama sekali belum tersentuh kekalahan dan mencatat sembilan kemenangan beruntun untuk memimpin klasemen sementara

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membongkar tujuan menonton langsung pertandingan Liga 2 Indonesia atau Championship.
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT