Korban merasa curiga dengan gelagat pelaku setelah menerima pemberitahuan (notifikasi) telpon dari Call Center GPS.
Pesan tersebut menyebutkan GPS yang terpasang di mobil telah dilepas dengan titik lokasi terakhir di SPBU wilayah Karanganyar Kabupaten Demak.
Dari situ kemudian korban bersama istri mencari informasi tentang data diri kedua pelaku yang beralamat di Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
“Ketika ditemui di rumahnya, pelaku FD dan MR mengaku mobil yang disewanya telah digadaikan kepada seorang yang beralamat di Dukuh Playon, Desa Sukopulohan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, tanpa sepengetahuan dan seijin korban,” jelasnya.
“Tersangka pelaku MR dan FD menerima bersih uang dari gadai atau pindah tangan kendaraan milik korban senilai Rp18 juta setelah dipotong jasa 10%,” lanjutnya.
Kesal dengan tindakan MR dan FD, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana guna proses lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Juwana Polres Pati tanpa kesulitan akhirnya menangkap dan menjebloskan kedua tersangka ini ke sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya melakukan penggelapan mobil rental,” pungkasnya. (Arm/ree)
Load more