"Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan," lanjut Kadek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara. (Wkn/Buz)
Load more