Sementara itu Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, tujuan dari pemeriksaan Psikologi tersangka adalah dalam melengkapi berkas pemeriksaan dan juga mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Pemeriksaan ini sebagai bukti pelengkap dari berkas perkara serta guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka saat melakukan tindakan pembunuhan disertai mutilasi," Ungkap Kapolres.
Sebelumnya Imam Sobari dalam pemeriksaan polisi mengaku bahwa ia tega membunuh KN karena sakit hati dengan perkataan korban
" Ya saya sakit hati karena dikata katain sama korban. Lalu saya cekik hingga meninggal. Disitu saya bingung harus bagaimana untuk menyembunyikan jasad korban. Kemudian saya memotong korban pakai pisau," ujar Sobari.
Dalam pengakuannya tersangka menyesal telah melakukan hal tersebut.
" Ya saya masih sayang sama korban. Tapi yang saya sakit hati. Saya juga menyesal telah melakukan hal ini," pungkasnya.
Pelaku melakukan mutilasi korban menjadi 11 potongan tubuh dalam waktu tiga hari. Dimulai dari tanggal pembunuhan, Minggu (17/7/2022) hingga Selasa (20/7/2022) di kamar mandi indekos dengan menggunakan pisau. (Abc/Buz)
Load more