Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.(Sjo/Buz)
Load more