Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Majenang Cilacap, 1 Pengendara Tewas
- Tim tvOne - Ian Sutriana
Cilacap, Jawa Tengah - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di Jalan Raya Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (06/09/2022). Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara motor tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Menurut pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas ini berawal saat motor dengan plat nomor Z-6129-WS, yang dikendarai oleh Taryam (35), datang dari arah Kabupaten Ciamis menuju Majenang.
Saat berada di jalan menikung, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dari arah berlawanan datang motor dengan nomor polisi B-6070-KOH atas nama Mudiyanto (43) warga Cimanggung, Cilacap
Karena motor yang dikendarai Mudiyanto berjalan melebihi garis marka jalan, tabrakan maut pun tidak terhindarkan. Mudiyanto mengalami luka berat dibagian rahang, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Raffa. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Sementara itu pengendara lainnya, Taryam, mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki. Motor yang dikendarai oleh keduanya ini mengalami rusak dibagian depan.
"Saya tidak tau persis kejadiannya, namun suara tabrakan sangat kencang, dan warga langsung membawa korban ke RS terdekat" Ujar Mansyur, Warga Sekitar kepada tvOnenews.com
Petugas Satlantas Polres Cilacap yang tiba di lokasi melakukan olah TKP dan telah meminta keterangan warga yang berada disekitar TKP. Polisi juga mengamankan kedua kendaraan yang terlibat tabrakan maut, dan dibawa ke Pos Lantas Majenang.
"Kronologi kejadian tabrakan ini, semula motor No.Pol Z-6129-WS, melaju dari arah selatan ke utara Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara, datang dari arah utara ke selatan Spm Yamaha Jupiter MX No.Pol B-6070-KOH bergerak terlalu ke kanan karena jarak sudah dekat sehingga terjadi benturan" kata IPDA Adim Haryoko, Kanit Lakalantas Polres Cilacap.
Jenazah korban kecelakaan maut yang melibatkan dua sepeda motor ini, sudah dibawa oleh pihak keluarga. Sementara itu, kerugian materil yang dialami kedua korban mencapai Rp. 1.000.000-. (Isa/Buz)
Load more