Klaten, Jawa Tengah – Khairul Mardian (42) Seorang warga Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi karena telah melakukan penggelapan uang.
"Tersangka menggelapkan uang pembayaran cor beton sejumlah Rp 6.200.000. Tersangka ini merupakan mantan marbot Masjid Az - Zuman," katanya.
Aris menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Boyolali pada 11 September 2022. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku bank.
"Setelah proses antigen, tersangka kemudian kami titipkan di tahanan Polres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Aris mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
"Uangnya habis, katanya untuk foya-foya di antaranya untuk karaoke di daerah Boyolali," tandasnya. (Ags/Buz).
Load more