Tegal, Jawa Tengah - Polres Tegal menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus tawuran yang marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022).
"Dengan menggunakan sepeda motor mereka konvoi berkeliling kota slawi dengan membawa senjata tajam dan bersepakat untuk mencari musuh," jelas AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Pelajar yang ditemui dan berpampasan dengan mereka, kata Syafa'at, itulah musuh mereka yang akan jadi sasaran.
"Dari 40 orang yang telah kami amankan, satu diantaranya kita jadikan tersangka utama, yaitu pelaku pembacokan," ungkapnya.
Tersangka, sambungnya, sudah berkali kali ikut dalam tawuran dan merupakan alumni dari sebuah SMK di Adiwerna yang kemudian memprovokasi adik adik kelasnya untuk melakukan tawuran.
"Ini sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka dengan inisial FE. Kita kenakan dengan pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan ada delapan pelaku tawuran yang ditahan. Kedelapannya membawa senjata tajam.
"Kita kelompokkan lagi menjadi dua, tiga yang membawa senjata tajam, dengan katagori usia diatas 17 tahun tapi masih berstatus pelajar kita tahan.
Sedangkan yang lima masih di bawah umur dengan status pelajar, tidak bisa kami lakukaan penahanan. Untuk ke 31 orang lainnya hanya mengikuti konvoi saat tawuran tersebut.
"Kami sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah juga komite sekolah untuk sama sama melaksanakan pembinaan," pungkasnya. (Oso/Buz)
Load more