LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka saat diamankan Kepolisian Polres Blora, Senin (24/10/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Perkara Uang Rp 10 Ribu, Seorang Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari paman korban.

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Blora, Jawa Tengah – Seorang ayah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega menganiaya anak tirinya hingga menyebabkan kematian. Tersangka Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari pamannya.

“Yang menjadi motif adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban yang sebelumnya si almarhumah ini diberikan uang saku sebesar Rp10.000  oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya ataupun pelaku ini sudah habis, sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap si korban,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Senin (24/10/2022)

AKP Supriyono, mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara keji dengan melakukan pemukulan di beberapa tubuhnya, yakni di pipi, di kepala, di dada, perut maupun di punggung korban.

“Yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan rambut korban dijambak ke atas dengan kedua tangannya dan dilemparkan ke dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi,” ungkapnya.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Baca Juga :

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Merinding, Ini Pesan Ketum PSSI Erick Thohir untuk 22 Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

Merinding, Ini Pesan Ketum PSSI Erick Thohir untuk 22 Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pesan kepada para pemain Timnas Indonesia yang mendapat panggilan untuk menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 61-65 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 61-65 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 61-65 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Publik Sorot Kinerja Polisi Usai Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron 8 Tahun, Bareskrim Polri Bilang Begini

Publik Sorot Kinerja Polisi Usai Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron 8 Tahun, Bareskrim Polri Bilang Begini

Tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat belakangan kembali menjadi perhatian publik.
dr Sumy Hastry Bongkar Kejadian Sebenarnya Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Aa Gym Lempar Sindiran pada Ustaz Yusuf Mansur Begini…

dr Sumy Hastry Bongkar Kejadian Sebenarnya Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Aa Gym Lempar Sindiran pada Ustaz Yusuf Mansur Begini…

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diungkap oleh dr Sumy Hastry Purwanti. Aa Gym yang beri sindiran telak kepada Ustaz Yusuf Mansur jadi berita terpopuler
Tanpa Elkan Baggot dan Marc Klok, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tanpa Elkan Baggot dan Marc Klok, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi formasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia tanpa kehadiran Elkan Baggott dan Marc Klok.
Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye merespons setelah ramai soal pernyataan perwakilan Como 1907, Mirwan Suwarso.
Trending
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya