LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka saat diamankan Kepolisian Polres Blora, Senin (24/10/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Perkara Uang Rp 10 Ribu, Seorang Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari paman korban.

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Blora, Jawa Tengah – Seorang ayah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega menganiaya anak tirinya hingga menyebabkan kematian. Tersangka Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari pamannya.

“Yang menjadi motif adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban yang sebelumnya si almarhumah ini diberikan uang saku sebesar Rp10.000  oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya ataupun pelaku ini sudah habis, sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap si korban,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Senin (24/10/2022)

AKP Supriyono, mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara keji dengan melakukan pemukulan di beberapa tubuhnya, yakni di pipi, di kepala, di dada, perut maupun di punggung korban.

“Yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan rambut korban dijambak ke atas dengan kedua tangannya dan dilemparkan ke dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi,” ungkapnya.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Baca Juga :

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku," ucap Supriyono

Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas. (Agw/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kelompok Remaja Lempar Botol Miras dan Petasan di Salah Satu SMKN Kota Yogya, Polisi Selidiki Pelaku

Kelompok Remaja Lempar Botol Miras dan Petasan di Salah Satu SMKN Kota Yogya, Polisi Selidiki Pelaku

Dugaan aksi penyerangan oleh sekelompok remaja terjadi di suatu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis (16/5/2024) siang.
Timnas Indonesia U-20 Digenjot Latihan Marinir Jelang Toulon Cup 2024, Indra Sjafri Jelaskan Alasannya

Timnas Indonesia U-20 Digenjot Latihan Marinir Jelang Toulon Cup 2024, Indra Sjafri Jelaskan Alasannya

Timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri dilatih dengan menggunakan metode kepelatihan marinir dalam menyambut Toulon Cup 2024, yang akan digelar Juni 2024.
Saksi Ungkap Mutu Beton Tol Layang MBZ d Bi bawah Standar, Berbahayakah?

Saksi Ungkap Mutu Beton Tol Layang MBZ d Bi bawah Standar, Berbahayakah?

Saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Hasil Semifinal Piala Asia Putri U-17 2024: Jepang dan Korea Utara Bersua di Final

Hasil Semifinal Piala Asia Putri U-17 2024: Jepang dan Korea Utara Bersua di Final

Jepang dan Korea Utara bakal bertarung di partai final Piala Asia Putri U-17 2024 setelah keduanya menyingkirkan Korea Selatan dan China pada babak semifinal.
Polisi Gagalkan 49,8 Kilogram Sabu-Sabu senilai Rp59,3 Miliar Jaringan Sumatera

Polisi Gagalkan 49,8 Kilogram Sabu-Sabu senilai Rp59,3 Miliar Jaringan Sumatera

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 49,8Kg serta menyita satu unit kendaraan roda empat, dan satu pucuk senjata air gun.
Detik-detik Pemotor Dibegal di Bekasi, Korban Diancam Pakai Celurit Motor Digondol Pelaku

Detik-detik Pemotor Dibegal di Bekasi, Korban Diancam Pakai Celurit Motor Digondol Pelaku

Pemotor jadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Cipete Raya, Kecamatan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (16/5/2024). Korban diancam menggunakan celurit.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Rasuki Sahabat, Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Rasuki Sahabat, Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam kembali jadi sorotan lantaran cerita tersebut dibuat menjadi sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya