Kebumen, Jawa Tengah - Polisi akhirnya menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AN (46) terhadap Sarijan (42) yang merupakan temannya sendiri hingga berujung tewas hanya karena hubungan cinta segitiga, di Mapolres Kebumen, Rabu (23/11/2022).
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka AN memperagakan sedikitnya 11 adegan saat menghabisi nyawa korban.
Selama rekontruksi, sejumlah saksi juga dihadirkan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi penasehat hukumnya dengan tenang memperagakan setiap adegan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dari awal, baik di rekontruksi sampai pada pemeriksaan kooperatif," kata Ipda Edy Wibowo.
Adegan rekontruksi dimulai dari korban dan saksi Kevin memindahkan muatan ubi dari truk ke mobil pickup. Tak lama kemudian tersangka datang menggunakan sepeda motor trail dan terjadi adu mulut dengan korban.
Lalu tersangka pada adegan nomor dua mengambil pipa besi di dekat lokasi melakukan intimidasi kepada korban, lalu dicegah oleh saksi Kevin saat akan terjadi perkelahian.
Melihat situasi aman, pada adegan nomor tiga, tersangka pergi dari lokasi. Saksi Kevin meninggalkan korban melanjutkan pekerjaannya memindahkan ubi.
Namun saat korban sendirian, tersangka kembali datang dan terjadi pertengkaran. Korban yang saat itu berada di atas bak truk lompat menendang tersangka hingga keduanya jatuh.
Saat posisi korban ditindih tersangka, pada adegan nomor lima, tersangka menusukkan pisau ke arah kepala dan tubuh korban beberapa kali. Adegan selanjutnya, saksi Komarudin dan Sagiman datang dan melerai perkelahian keduanya.
Usai puas menganiaya tersangka pada adegan nomor sembilan akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Lalu pada adegan terakhir nomor sebelas para saksi datang membantu memapah korban yang sudah berlumuran darah.
"Total ada 6 saksi yang kita hadirkan untuk rekontruksi siang ini," pungkas Edy.
Usai rekontruksi tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang sudah dengan tega menghabisi nyawa temannya sendiri hanya gara-gara hubungan cinta segitiga.
"Sangat menyesal pak, dulu saya sama korban itu teman dekat. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," ucap tersangka AN.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya AN (46) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, diamankan polisi usai menganiaya Sarijan (42) temannya sendiri hingga tewas, pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Motif hubungan cinta segitiga membuat AN tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan sebilah pisau yang dihujamkan ke tubuh korban saat korban sedang berkerja. Selang beberapa jam polisi dari Polsek Buayan berhasil menangkap tersangka di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan. (Wkn/Buz)
Load more