Semarang, Jawa Tengah - Mencegah terjadinya tindak kejahatan di dalam rest area jalan tol, Polres Semarang menghimbau agar masyarakat memiliki kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat berada di rest area.
Belum lama ini, jajaran Satreskrim Polres Semarang bersama dengan Polsek Ungaran menangkap komplotan pencuri spesialis rest area.
Komplotan ini sengaja menyusuri jalan tol trans jawa untuk melakukan aksinya mencuri barang berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil untuk beristirahat.
Penangkapan komplotan pencuri yang berangkat dari Tol Merak ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah uang saat beristirahat di rest area 429 tol Semarang - Ungaran.
" kejadian ini menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44tahun) yang sedang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran. Sedianya korban hendak ke arah Solo, namun justru menjadi korban pencurian pada tanggal 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, saat korban dan keluarga beristirahat di Rest Area," jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A. Senin(28/11/2022).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, modus dari para tersangka adalah dengan membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil.
" Di rest area 429 ini para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp.14 juta, Perhiasan, HP dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas," terangnya.
Mendapatkan laporan dari korban, Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang dan Polsek Ungaran selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dilokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area KM 429.
"Atas kerjasama dengan pihak TMJ dan berbekal rekaman CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 serta dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y (38) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten." Imbuhnya.
Ditambahkan lebih lanjut oleh Kapolres, bahwa hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama ( 22 November 2022) sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sama dan beraksi di Rest area Tol wilayah Kabupaten Boyolali.
"Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan merak Bakauheni," lanjut Kapolres.
Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun. (Abc/Buz)
Load more